Senin, 10 Mei 2010

ilmu hadits

BAB I
PENDAHULUAN
Kritikan yang dilakukan para pakar ilmu hadits terhadap suatu hadits berkaitan dengan dua hal penting, yaitu berkaitan dengan para rawi (yang menyampaikan) hadits dan matan (redaksi) hadits tersebut. Sehingga dari sini, jika kriteria rawi tidak sesuai dengan yang diharapkan maka riwayatnya ditolak. Begitu pula jika redaksi hadits itu sendiri menimbulkan sesuatu yang diragukan untuk diterima, inipun ditolak (2). Mereka mengatakan: “Shahihnya isnad (mata rantai periwayatan suatu hadits) belum tentu shahih matannya (redaksinya).” (Manhajun Naqdi ‘indal Muhadditsin hal 20-21).
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
       •          
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Al-Hujurat: 6)
Ayat ini adalah dalil yang tegas tentang wajibnya tabayyun, tatsabbut (meneliti kebenaran berita) dari seseorang yang fasik. Dan mafhum dari ayat ini, semua berita dari orang yang tsiqah (terpercaya) diterima.





BAB II
PEMBAHASAN
Ilmu Al-Jarh Wa Al-Ta’dil

A. Pengertian dan faedah ilmu al-jarh wa al-ta’dil
Kata al-jarh adalah masdar dari jaraha, secara etimologi berarti luka atau cela. Sedangkan kata al-ta’dil masdar dari adalah yang secara etimologi berarti penegakan, pembersihan dan pelurusan. Sedangkan pengertian dari segi terminology adalah sebagai berikut :


Artinya : “ilmu yang membahasa tentang keburukan (jarh/cela) dan keterpujian(‘adalah) seorang perawi dengan ungkapan tertentu dan juga membahas tentang martabat atau derajat ungkapan tersebut yang bertujuan sebagai sarana nasehat dan bukan untuk melecehkan seseorang”.
Dengan demikian, al-jarh wa al-ta’dil yaitu ilmu yang membahas nilai cacat dan adilnya seorang periwayat dengan menggunakan ungkapan kata-kata tertentu dan memiliki hirarki tertentu. Misalnya, penilaian seseorang ( ) = orang yang paling kuat dalam periwayatan, ( ) =terpercaya-terpercaya, ( ) = dapat dijadikan hujjah, terpercaya, seorang hafidz dan seterusnya sebaliknya. Nilai cacat atau keadilan seseorang periwayat dituangkan dalam berbagai buku al-jarh wa ta’dil berdasarkan hasil observasi dan pengamatan penelitian seseorang yang telah tahu persis tentang persoalan ini yang didasarkan pada fakta dan data akurat.
Faedah ilmu ini untuk mengetahui sifat atau nilai keadilan, kecacatan dan atau ke dhabithan (kekuatan daya ingat) seorang periwayat hadits. Jika sifatnya adil dan dhabith haditsnya dapat diterima sebagai hadits yang shahih dan jika cacat tidak ada keadilan, ke dhabithan maka haditsnya tertolak.
B. Sejarah ilmu al-jarh wa a;-ta’dil
Jika diselidiki lebih lanjut ternyata ilmu al-jarh wa al-ta’dil sudah muncul sejak zaman Rasulullah, walaupun baru bersifat embrio karena belum dikodifikasikan dan belum dinyatakan sebagai jenis ilmu. Hal ini dapat kita lihat dari hadits Nabi yang menunjukan hal itu, diantaranya:
Dari ‘Aisyah ra, bahwa seorang laki-laki minta izin kepada Nabi SAW, namun ketik Beliau melihatnya beliau berkata: sungguh jelek saudara dan anak ‘Asyirah ini, tetapi manakala ia duduk beliau bermurah muka kepadanya dan melapangkanya lalu ketika itu keluar, ‘Aisyah bertanya kepada Rasulullah: ya Rasulullah ketika engkau melihat orang itu engkau katakan ini dan itu, tetapi kemudian engkau bermurah muka dan melapangkannya? Rasulullah menjawab: ‘Aisyah pernahkah engkau melihatku berbuat fahisyi (tercela)? “sesungguhnya seburuk-buruk manusia di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang ditinggalkan (diabaikan) manusia karena takut akan kejahtanya”.
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Rasulullah bersabda: “sesungguhnya Amr bin ‘Ash adalah orang Quraisy “maksudnya adalah Rasulullah menegaskan bahwa Amr bin ‘Ash adalah orang yang baik yang apabila meriwayatkan hadits maka patut diterima periwayatannya. Karena ungkapan quraisy berarti sebagai parameter bagi orang baik pada saat itu.
Dari kedua madlul hadits diatas, cukup untuk membuktikan bahwa pada masa Rasulullah kebaikan dan keburukan seseorang dapat diungkap untuk kebaikan dan keabsahan dan kebaikan agama, yang salah satu sumbernya adalah hadits Nabi SAW.
Selanjutnya Ibnu Mubarakh pun menyebutkan bahwa si fulan telah berbohong, maka seorang berkata kepada Ibnu Mubarak, apakah anda berbuat ghibah? Ia menjawab diam kamu! Kalau kita tidak menjelaskan hal itu dari mana kita tahu mana yang hak dan yang bathil”.
Setelah itu sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Adi dalam mukadimah kitabnya, Al-kamil fi dhu’afa al-rizal, bermunculan para ulama yang bebicara tentang periwayat hadist (rizal hadits), dikalangan sahabat seperti Abu Bakar As-sidiq, Umar bin Khattab, Ustman bin Affan, ‘Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Salam, Ubadah bin Shamit, Annas bin Malik dan ‘Aisyah Ummul mu’minin ra (berjumlah 8 orang).
Kemudian dari kalangan tabi’in yang berbicara tentang jarh wa ta’dil seperti Said bin Musaid, Said bin Jubair, Atha bin Abi Rubah, Urwah bin Zubair bin Awwam, Abdul Rahman Al-raj, Abu Shallih Dzakwan, Hasan bin Abi Hasan Al- basyari, dan Muhammad bin Sirin serta lainya. (Brjumlah 23 orang).
Setelah itu dari kalangan tabi’it tabi’in yaitu mereka yang mendengar ungkapan tabi’in, tentang jarh wa ta’dil dan pandai seperti Syu’bah bin Hajjaj, Sufyan bin Said Al-tsauri, Abdul Rahman bin Amr Al- auzai, Malik bin Annas, Hasyim bin Basyir, Sufyan bin Uyainah, Yahya bin Said Al-qhatan, dan lainya (berjumlah 12 orang).
Diungkapkan imam ibnu ‘Adiy Thabaqah berikutnya yaitu Ahmad bin Hanbal, Ali bin Abdullah bin Ja’far Al-madini, Yahya bin Mu’in, Abdul Rahman bin Ibrahiim Ad-dimasqy, Ishaq bin Rahawiyah dan lainya (berjumlah 11 orang).
Lalu dilanjutkan dengan thabaqah lainnya seperti Muhammad bin Isma’il Al-bukhari, Abuzar’ah Abdullah Ar-razi, Muhammad bin Idris, Abi Hatim Ar-razi, Muhammad bin Muslim bin Warih, Muhammad bin Aufa Al-hamsi dan Yazid bin Abdu Al-shamad serta lainnya (berjumlah 19 orang).
Diantara kitab-kitab yang berbicara ilmu ini adalah :
1. Thobaqot Ibnu Sa’ad Al-juhri Al-bashri terdiri dari 15 jilid
2. Tawarikh Tsalasah dan Tarikh Al-kabir oleh Al-bukhori
3. Al-jarh Wa Ta’dil karya Ibnu Hatim As-tsiqot karya Ibnu Hibban
4. Al-kamil Fi-dhuafa karya Ibnu Adi
5. Al-kamal Fi-asma Ar-rijal karya Abd Ghoni Al-maqdisi
6. Mizan Al-I’tidal karya Al-zahabi Tahdzhib Al-tadzhib karya Ibnu Hajar Al-asqolani

C. Perbedaan Dalam Mengkritk Hadist
Pada masa nabi/ sahabat
• Kesaksian langsung bisa di cek dari para sahabat.
• Bisa langsung cek kepada Nabi.
• Tidak ada pencelaan terhadap perawi.
• Belum ada keabsahan kriteria perawi secara sistematis.
• Cenderung ada kesamaan pemahaman karena bias di cros cek langsung kepada Nabi.
Setelah sahabat
• Melihat keabsahan perawi dari riwayat hidup perawi, sehingga memberikan penilaian baku atas perawi.
• Tipis kemungkinan adanya perbedaan, karena sudah ada kriteria keabsahan perawi.
• Lihat dari aspek bahasa dan sejarah.
• Ada kebebasan untuk memahami hadits dari berbagai aspek kehidupan karena permasalahan kehidupan sudah semakin komplek
D. Tingkatan Al-jarh Wa Al-ta’dil dan Lafadz-lafadznya
1. Menilai lunak atau rendah dan hal ini menunjukan yang paling ringan kejelekannya seperti timbulnya Fulanun Layyin Al-hadits fihi Tsiqol fi Haditsihi dhoif dan lain-lain.
2. Sesuatu yang ditegaskan dengan tidak ada hujjah atau yang menyerupainya seperti Dhoifun Lhu Manaqir dan lain-lain.
3. Lafad yang terang-terangan melarang haditsnya ditulis atau yang lain-lainnya seperti Dhoifun Ziddan, Fulanun Layuktabu Haditsihi.
4. Lafadz yang menunjukan tuduhan berdusta seperti Laysa Bi Tsiqoh.
5. Lafadz yang menunjukan rawi disifati berdusta seperti Fulanun Kadzab, Yakdzibu.
6. Lafadz yang menunjukan keterlaluan berdusta seperti Fulanun Akdzaba Al Nas.

Para ulama hadits telah menetapkan lafadz-lafadz ta’dil dalam beberapa martabat diantaranya :
1. Lafadz yang menunjukan shigot mubalagoh (paling puncak) atas dasar Wajan Af’ala merupakan shigot paling tinggi.
2. Lafadz yang diperkuat dengan satu atau dua sifat dari sifat tsiqot seperti tsiqotun tsiqotun.
3. Lafadz yang menunjukan pada satu sifat atas tsiqot tanpa penjelasan seperti tsiqot hujjah.
4. Lafadz yang menunjukan pada ta’dil tapi tanpa menunjukan adanya dhabit seperti la basa bihi.
5. Lafadz yang menunjukan dekatnya tajrih seperti fulanun saykhun.







Kesimpulan
al-jarh wa al-ta’dil yaitu ilmu yang membahas nilai cacat dan adilnya seorang periwayat dengan menggunakan ungkapan kata-kata tertentu dan memiliki hirarki tertentu. Faedah ilmu ini untuk mengetahui sifat atau nilai keadilan, kecacatan dan atau ke dhabithan (kekuatan daya ingat) seorang periwayat hadits. Jika sifatnya adil dan dhabith haditsnya dapat diterima sebagai hadits yang shahih dan jika cacat tidak ada keadilan, ke dhabithan maka haditsnya tertolak.
ilmu al-jarh wa al-ta’dil sudah muncul sejak zaman Rasulullah, walaupun baru bersifat embrio karena belum dikodifikasikan dan belum dinyatakan sebagai jenis ilmu.
Setelah itu sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Adi dalam mukadimah kitabnya, Al-kamil fi dhu’afa al-rizal, bermunculan para ulama yang bebicara tentang periwayat hadist (rizal hadits) Kemudian dari kalangan tabi’in. Setelah itu dari kalangan tabi’it tabi’in banyak ulama yang membicarakan tentana ilmu ini.
kitab-kitab yang berbicara ilmu ini adalah :
1. Thobaqot Ibnu Sa’ad Al-juhri Al-bashri terdiri dari 15 jilid
2. Tawarikh Tsalasah dan Tarikh Al-kabir oleh Al-bukhori
3. Al-jarh Wa Ta’dil karya Ibnu Hatim As-tsiqot karya Ibnu Hibban
4. Al-kamil Fi-dhuafa karya Ibnu Adi
5. Al-kamal Fi-asma Ar-rijal karya Abd Ghoni Al-maqdisi
Mizan Al-I’tidal karya Al-zahabi Tahdzhib Al-tadzhib karya Ibnu Hajar Al-asqolani

Administrasi Pendidikan

Bab I
Pendahuluan
Secara umum, konsep biaya itu mulai berlaku dalm produksi barang dan jasa, dimana biaya erat kaitannya dengan transaksi yang dilakukan oleh produsen, penjual, pembeli, atau konsumen dalam bentuk uang.
Pendidikan dalam operasionalnya tidak dapat dilepaskan dari masalah biaya. Biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pendidikan tidak akan tampak hasilnya secara nyata dalam waktu relatif singkat. Oleh karena itu, uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, masyarakat, maupun orang tua untuk menghasilkan pendidikan atau membeli pendidikan bagi anaknya harus dipandang sebagai investasi. Uang yang dikeluarkan di bbidang pendidikan sebagai bentuk investasi pada periode tertentu, di masa yang akan datang harus dapat menghasilkan keuntungan atau manfaat, baik dalam bentuk uang maupun nonfinansial.


Bab II
Pembahasan
Administrasi Anggaran / Biaya Pendidikan
A. Pengertian
Administrasi anggaran /biaya sekolah atau pendidikan merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanankan dan dilaksanakan/diusahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh, serta pembinaan secara continue, biaya operasional pendidikan semakin efektif dan efesien, demi membantu tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Secara garis besar kegiatannya meliputi pengumpulan/penerimaan dana yang sah(dana rutin, SPP, sumbangan BP3, donasi, dan usaha-usaha halal lainnya), penggunaan dana, dan pertanggung jawabandana kepada pihak-pihak terkait yang berwenang.
Dana yang datang/ masuk itu disebut dana masukan (input) yang kemudian setelah dilakukan perencanaan anggaran, lalu digunakan dalam pelaksanaan proses/operasional pendidikan, dan akkhirnya dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku bersama hasil usaha (output) yang dihasilkan.
Biaya operasional pendidikan/sekolah terdiri dari biaya untuk kegiatan belajar mengajar, gaji dan honorarium guru dan pegawai TU, alat tulis kantor, pemeliharaan dan rehabilitasi, serta lain-lain kegiatan.
Pada hakikatnya, administrasi pendidikan adalah anggaran/biaya pendidikan, bukan mengadministrasikan uangnya seperti yang dikelola oleh bank. Sebagai dasar hukum tata usaha keuangan negara tercantumdalam pasal 21 UUD 1945 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara.
Biaya pendidikan dapat digunakan sebagai :
1. Alat untuk menganalisis apek finansial pendidikan (diagnosis)
2. Parameter untuk memproyeksikan gejala sistem pendidikan (prognosis)
3. Pendekatannya berbeda-beda sesuai dengan tujuannya.
Dalam bagian ini, biaya hanya dipandang sebagai alat analisis. Pembahasan pertama membahas analisis menyeluruh, untuk menentukan tempat pendidikan dalam konteks ekonomi nasional. Pembahasan kedua memebahas analisis terperinci biaya keseluruhan dan satuan menurut corak dan tingkatan pendidikan dan maksud pengeluaran.
B. Konsep penganggaran
Penganggarann merupakan kegiatan atau proses penyusunan anggaran (Budget). Budget merupakan rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan lembaga dalam kurun waktu tertentu. Oleh karena itu dalam anggaran tergambar kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oelh suatu lembaga.

C. Karakteristik dan fungsi anggaran
1. Karakteristik Anggaran
Anggaran pada dasarnya terdiri dari dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran. Sisi penerimaan atau perolehan biaya ditentukan oleh besarnya dana yang diterima oleh lembaga dari setiap sumber dana. Biasanya, dalam pembahasan pembiayaan pendidikan, sumber-sumber biaya itu dibedakan dalam tiap golongan, pemerintah, masyarakat, orang tua dan sumber-sumber lain.
Pengeluaran terdiri dari alokasi besarnya biaya pendidikan untuk setiap komponen yang harus dibiayai. Dari seluruh penerimaan biaya, sebagian dipergunakan untuk membiayai kegiatan administrasi, ketatausahaan, sarana dan prasarana pendidikan; dan sebagian diberikan kepada sekolah melalui beberapa saluran. Selain anggaran rutin terdapat aggaran proyek yang setiap tahun disalurkan oleh departemen , pendidikan dengan kebutuhan sekolah-sekolah. Anggaran rutin pemerintah pusat dibiayai seluruhnya dari penerimaan pajak, sedangkan anggaran proyek dibiayai oleh surplus anggaran rutin dan bantuan luar negeri atau pinjaman luar negeri.
2. Fungsi anggaran
Anggaran disamping sebagai alat untuk perencanaan dan pengendalian, juga merupakan alat bantu bagi manajemen dalam mengarahkan suatu lembaga menempatkan ordinasi dalam posisi yang kuat atau lemah. Oleh karena itu, anggaran juga dapat berfungsi sebagai tolak ukur keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Dan juga dapat dijadikanalat untuk mempengaruhi dan memotivasi pimpinan atu menejer dan karyawan untuk bertindak efisien dalam mencapai sasaran-sasaran lembaga.
D. Prinsip-prinsip dan prosedur penyusunan anggaran.
Apabila angggaran menghendaki fungsi sebagai alat dalam perencanaan maupun pengandalian, maka anggaran harus disusun berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Adanya pembagian wewenang dan tanggung jawab yang jelas dalam sistem manajemen dan organisasi.
2. Adanya sistem akuntansi yang memadai dalam melaksanakan anggaran.
3. Adanya penelitian dan analisis untuk menilai kinerja organisasi.
4. Adanya dukungan dari pelaksana mulai dari tingkat atas sampai yang paling bawah.

E. Metode-metode penetapan biaya pendidikan
1. Memperkirakan pengeluaran atas dasar keterangan yang diperoleh dari sumber-sumber pembiayaan.
• Pengeluaran menyeluruh
• Pengeluaran menurut jenis, tingkatan dan sifat.
2. Memperkirakan pengeluaran berdasarkan laporan lembaga-lembaga pendidikan.
3. Pemilihan unit-unit untuk penetapan biaya.
• Biaya per lulusan
• Biaya menurut tingkatan pendidikan yang dicapai.
• Biaya unit per anak didik
• Rata-rata biaya kehadiran sehari-hari.
• Biaya modal per tempat
• Biaya rata-rata per kelas
• Biaya berulang per rata-rata pendidik.

F. Konsep biaya pendidikan
Biaya dalam pendidikan meliputi biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan pengajaran dan kegaitan belajar siswa berupa pembelian alat-alat pelajaran, sarana belajar, biaya transportasi, gaji guru, baik yang dikelurkan oleh pemerintah maupun siswa sendiri. Sedangkan biaya tidak langung berupa keuntungan yang hilang dalam bentuk biaya kesempatann yang hilang, dan yang dikorbankan oleh siswa selama belajar.
Anggaran biaya pendidikan terdiri dari dua sisi yang berkaitan satu sama lain, yaitu sisi anggaran penerimaan, dan anggaran pengeluaran untuk mencapai tujuan-tujuann pendidikan. Anggaran penerimaan adalah pendapatan yang diperoleh setiap tahun oleh sekolah dari berbagai sumber resmi dan diterima secara teratur. Sedangkan anggara dasar pengeluaran adalah sejumlah uang yang dibelannjakan setiap tahun untuk kepentingan pelaksanaan pendidikan disekolahh. pengeluaran sekolah dapat dikategorikan ke dalam beberapa item pengeluaran, yaitu :
1. Pengeluaran untuk pelaksanaan pelajaran
2. Pengeluaran untuk tata usaha sekolah
3. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
4. Kesejahtraan pegawai
5. Administrasi
6. Pembinaan teknis educative dan
7. Pendataan.

G. Mengukur Biaya Pendidikan
Konteks biaya pendidikan sifatnya lebih kompleks dari keuntungannya, karena komponen biaya terdiri dari lembaga jenis dan sifatnya. Biaya pendidikan bukan hanya berbentuk uang atau rupiah, tetapi juga dalam bentuk biaya kesempatan (opportunity cost). Biaya kesempatan ini sering disebut “income forgone”. income forgone yaitu potensi pendapatan bagi seorang siswa selama ia mengikuti pelajaran atau menyelesaikan studi.
Biaya pendidikan merupakan dasar empiris untuk memberikan gambaran karakteristik keuangan sekolah. Analisis efisisen keuangan sekolah dalam pemanfaatan sumber- sumber keuangan sekolah dan hasil sekolah dapat dilakukan dengan cara menganalisis biaya satuan per siswa. Biaya satuan per siswa adalah biaya rata-rata per siswa yang dihitung dari total pengeluarann sekolah dibagi seluruh siswa yang ada disekolah. Dengan mengetahui besarnya biaya satuan per siswa menurut jenjang dan jenis pendidikan berguna untuk menilai berbagai alternatif kebijakan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Didalam menentukan biaya satuan terdapat dua pendekatan, yaitu pendekatan makro dan pendekatan mikro. Pendekatan makro mendasarkan perhitungan pada keseluruhan jumlah pengeluaran pendidikan yang diterima dari berbagai sumber dana kemudian dibagi jumlah murid. Pendekatan mikro mendasarkan perhitungan biaya berdasarkan alokasi pengeluaran per komponen pendidikan yang di gunakan oleh murid.


Bab III
Kesimpulan
Administrasi anggaran /biaya sekolah atau pendidikan merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanankan dan dilaksanakan/diusahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh, serta pembinaan secara continue, biaya operasional pendidikan semakin efektif dan efesien, demi membantu tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Penganggarann merupakan kegiatan atau proses penyusunan anggaran (Budget). Budget merupakan rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan lembaga dalam kurun waktu tertentu.
Anggaran disamping sebagai alat untuk perencanaan dan pengendalian, juga merupakan alat bantu bagi manajemen dalam mengarahkan suatu lembaga menempatkan ordinasi dalam posisi yang kuat atau lemah. Oleh karena itu, anggaran juga dapat berfungsi sebagai tolak ukur keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Dan juga dapat dijadikanalat untuk mempengaruhi dan memotivasi pimpinan atu menejer dan karyawan untuk bertindak efisien dalam mencapai sasaran-sasaran lembaga


Prinsip-prinsip anggaran:
 Adanya pembagian wewenang dan tanggung jawab yang jelas dalam sistem manajemen dan organisasi.
 Adanya sistem akuntansi yang memadai dalam melaksanakan anggaran.
 Adanya penelitian dan analisis untuk menilai kinerja organisasi.
 Adanya dukungan dari pelaksana mulai dari tingkat atas sampai yang paling bawah.
Metode-metode penetapan biaya pendidikan, meliputi :
 Memperkirakan pengeluaran atas dasar keterangan yang diperoleh dari sumber-sumber pembiayaan.
 Memperkirakan pengeluaran berdasarkan laporan lembaga-lembaga pendidikan.
 Pemilihan unit-unit untuk penetapan biaya


Daftar Pustaka

Fattah, Nanang. Dr. 2000. Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Gunawan, Ary H. Drs. 2002. Administrasi Sekolah. Jakarta : Rineka Cipta.
Hallak, J. 1985. Analisis Biaya dan Pengeluaran untuk Pendidikan. Jakarta : Bhratara Karya Aksara.

Administrasi Pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN
Sekolah merupakan sebuah sistem yang memiliki tujuan. Berkaitan dengan upaya mewujudkan tujuan tersebut, seringkali masalah muncul. Masalah-masalah itu dapat di kelompokan sesuai dengan tugas-tugas administratif yang menjadi tanggung jawab administrator sekolah, sehingga merupakan substansi tugas-tugas administratif kepala sekolah selaku administrator. Di antaranya adalah tugas yang di kelompokan menjadi substansi perlengkapan sekolah.
Upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah perlu didukung kemampuan manajerial Kepala Sekolah. Kepala Sekolah hendaknya berupaya untuk mendayagunakan sumber-sumber, baik personal maupun material, secara efektif dan efisien guna menunjang tercapainya tujuan pendidikan di sekolah secara optimal.
Manajemen sekolah akan efektif dan efisien apabila didukung oleh sumber daya manusia yang profesional untuk mengoperasikan sekolah, kurikulum yang sesuai dengan tingkat perkembangan dan karakteristik siswa, kemampuan dan commitment (tanggung jawab terhadap tugas) tenaga kependidikan yang handal, dan kesemuanya itu di dukung sarana-prasarana yang memadai untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar, dana yang cukup untuk menggaji staf sesuai dengan fungsinya, serta partisipasi masyarakat yang tinggi. Bila salah satu hal diatas tidak sesuai dengan yang diharapkan atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka efektivitas dan efisiensi pengelolaan sekolah kurang optimal. Dengan demikian harus ada keseimbangan antara komponen-komponen di atas. Untuk mencapai keseimbangan tersebut, di perlukan pengelola yang mengerti dan memahami prinsip-prinsip dalam pegelolaan sarana prasarana sekolah untuk tercapainya tujuan pendidikan tertentu.





BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Dalam rangka melaksanakan tugas-tugas yang di kelompokkan sebagai substansi perlengkapan sekolah itu, di gunakan suatu pendekatan administratif tertentu yang disebut juga manajemen, yang merupakan istilah yang cukup populer. Manajemen merupakan proses pendayagunaan semua sumber daya dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pendayagunaan melalui tahapan proses yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan disebut manajemen.
Berdasarkan uraian singkat di atas dapat dikatakan bahwa manajemen perlengkapan sekolah merupakan salah satu bagian kajian dalam administrasi sekolah ( school administation ), atau administrasi pendidikan (educational administration).
Secara sederhana, manajemen sarana prasarana sekolah dapat didefinisikan sebagai proses kerja pendayagunaan semua perlengkapan pendidikan secara efektif dan efisien. Perlengkapan sekolah, atau juga sering disebut dengan fasilitas sekolah, dapat di kelompokan menjadi sarana pendidikan dan prasarana pendidikan
Prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang proses pendidikan di sekolah. Dalam pendidikan misalnya lokasi atau tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, ruang dan sebagainya. Sedangkan sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah, seperti : ruang , buku, perpustakaan, labolatarium dan sebagainya.
Sedangkan menurut keputusan menteri P dan K No.079/1975, sarana pendidikan terdiri dari 3 kelompok besar yaitu:
1) Bangunan dan perabot sekolah
2) Alat pelajaran yang terdiri dari pembukauan dan alat-alat peraga dan labolatarium
3) Media pendidikan yang dapat dikelompokan menjadi audiovisual yang menguanakan alat penampil dan media yang tidak menggunakan alat penampil.
Administrasi sarana dan prasarana pendidikan merupakan seluruh proses kegiatan yang diusahakan dan direncanakan sengaja dan bersunguh-sungguh serta pembinaan secara continue terhadap benda-benda pendidikan, agar senantiasa siap pakai (ready for use) dalam PBM sehingga PBM semakin efektif dan efisien guna membantu tercapainya tujuan pendidikan yang sudah ditetapkan.
Proses belajar mengajar akan semakin sukses bila ditunjang dengan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, sehingga pemerintah pun selalu berupaya terus menerus melengkapai sarana dan prasarana pendidikan bagi seluruh jenjang dan tingkat pendidikan.
B. PRINSIP PRASARANA SEKOLAH
Agar tujuan-tujuan manajemen perlengkapan bisa tercapai ada beberapa prinsip yang perlu di perhatikan dalam mengelola perlengkapan di sekolah, prinsip-prinsip yang dimaksud adalah :
1) Prinsip pencapaian tujuan
2) Prinsip efisiensi
3) Prinsip administratif
4) Prinsip kejelasan tanggung jawab
5) Prinsip kekohesifan
1) Prinsip Pencapaian Tujuan
Pada dasarnya manajemen perlengkapan sekolah di lakukan dengan maksud agar semua fasilitas sekolah dalam keadaan kondisi siap pakai. Oleh sebab itu, manajemen perlengkapan sekolah dapat di katakan berhasil bilamana fasilitas sekolah itu selalu siap pakai setiap saat, pada setiap seorang personel sekolah yang akan menggunakannya.
2) Prinsip Efisiensi
Dengan prinsip efisiensi semua kegiatan pengadaan sarana dan prasarana sekolah di lakukan dengan perencanaan yang hati-hati, sehingga bisa memperoleh fasilitas yang berkualitas baik dengan harga yang relatif murah. Dengan prinsip efisiensi berarti bahwa pemakaian semua fasilitas sekolah hendaknya dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat mengurangi pemborosan. Maka perlengkapan sekolah hendaknya dilengkapi dengan petunjuk teknis penggunaan dan pemeliharaannya. Petunjuk teknis tersebut di komunikasikan kepada semua personil sekolah yang di perkirakan akan menggunakannya. Selanjutnya, bilamana di pandang perlu, di lakukan pembinaan terhadap semua personel.
3) Prinsif administratif
Di Indonesia terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan sarana dan prarana pendidikan sebagai contoh adalah peraturan tentang inventarisasi dan penghapusan perlengkapan milik negara. Dengan prinsip administratif berarti semua perilaku pengelolaan perlengkapan pendidikan di sekolah itu hendaknya selalu memperhatikan undang-undang, peraturan, instruksi, dan pedoman yang telah di berlakukan oleh pemerintah. Sebagai upaya penerapannya, setiap penanggung jawab pengelolaan perlengkapan pendidikan hendaknya memahami semua peraturan perundang-undangan tersebut dan menginformasikan kepada semua personel sekolah yang di perkirakan akan berpartisipasi dalam pengelolaan perlengkapan pendidikan.
4) Prinsip Kejelasan Tanggung Jawab
Di Indonesia tidak sedikit adanya kelembagaan pendidikan yang sangat besar dan maju. Oleh karena itu, sarana dan prasarananya sangat banyak sehingga manajemennya melibatkan banyak orang. Bilamana hal itu terjadi maka perlu adanya pengorganisasian kerja pengelolaan perlengkapan pendidikan. Dalam pengorganisasiannya, semua tugas dan tanggung jawab semua orang yang terlibat itu perlu di deskripsikan dengan jelas
5) Prinsip Kekohesifan
Dengan prinsip kekohesfan berarti manajemen perlengkapan pendidikan di sekolah hendaknya terealisasikan dalam bentuk proses kerja sekolah yang sangat kompak. Oleh kerena itu, walaupun semua orang yang terlibat dalam pengelolaan perlengkapan itu telah memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, namun antara satu dengan yang lainnya harus selalu bekerja sama dengan baik.

C. PENGAWASAN DAN PEMELIHARAAN SARANA PRASARANA SEKOLAH
Pengawasan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah. Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang harus dilaksanakan oleh pimpinan organisasi. Berkaitan dengan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah, perlu adanya kontrol baik dalam pemeliharaan atau pemberdayaan. Pengawasan (control) terhadap sarana dan prasarana pendidikan di sekolah merupakan usaha yang ditempuh oleh pimpinan dalam membantu personel sekolah untuk menjaga atau memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah dengan sebaik mungkin demi keberhasilan proses pembelajaran di sekolah.
Pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana pendidikan di sekolah merupakan aktivitas yang harus dijalankan untuk menjaga agar perlengkapan yang dibutuhkan oleh personel sekolah dalam kondisi siap pakai. Kondisi siap pakai ini akan sangat membantu terhadap kelancaran proses pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Oleh karena itu, semua perlengkapan yang ada di sekolah membutuhkan perawatan, pemeliharaan, dan pengawasan agar dapat diperdayakan dengan sebaik mungkin.
Dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah jika ditinjau dari sifat maupun waktunya terdapat beberapa macam, yaitu : 1. ditinjau dari sifatnya, yaitu : pemeliharaan yang bersifat pengecekan, pencegahan, perbaikan ringan dan perbaikan berat, 2. ditinjau dari waktu pemeliharaannya, yaitu : pemeliharaan sehari-hari (membersihkan ruang dan perlengkapannya), dan pemeliharaan berkala seperti pengecetan dinding, pemeriksaan bangku, genteng, dan perabotan lainnya.
D. TANGGUNG JAWAB KEPALA SEKOLAH DAN KAITANNYA PENGURUSAN DAN PROSEDUR SARANA PRASARANA SEKOLAH
Sekolah merupakan sistem yang memiliki tujuan. Berkaitan dengan upaya mewujudkan tujuan tersebut, serangkaian masalah dapat muncul. Masalah-masalah itu dapat dikelompokkan sesuai dengan tugas-tugas administratif yang menjadi tanggung jawab administrator sekolah, sehingga merupakan substansi tugas- tugas administratif kepala sekolah selaku administrator. Di antaranya adalah tugas yang dikelompokkan menjadi substansi perlengkapan sekolah.
Salah satu tugas utama kepala sekolah dalam pengadministrasian sarana prasarana ialah bersama-sama dengan staf menyusun daftar kebutuhan mereka akan alat-alat sarana tersebut dan mempersiapkan perkiraan tahunan untuk di usahakan penyediaannya. Kemudian menyimpan dan memelihara serta mendistribusikan kepada guru-guru yang bersangkutan, dan menginventarisasi alat-alat atau sarana tersebut pada akhir tahun pelajaran.
1. Mempersiapkan perkiraan tahunan
Biasanya kepala sekolah membuat daftar alat-alat yang diperlukan di sekolahnya sesuai dengan kebutuhannya dengan daftar alat yang standarisasi. Sedangkan untuk alat-alat yang belum di standarisasi, kepala sekolah bersama-sama menyusun daftar kebutuhan sekolah masing-masing.
2. Menyimpan dan mendistribusikan
Ada beberapa prinsip administrasi penyimpanan peralatan dan perlengkapan pengajaran sekolah, yaitu:
a) Semua alat-alat dan perlengkapan harus di simpan di tempat-tempat yang bebas dari faktor-faktor perusak seperti : panas, lembab, lapuk,dan serangga.
b) Harus mudah dikerjakan baik untuk menyimpan maupun yang dikeluarkan.
c) Mudahdi dapat bila sewaktu-waktu di perlukan.
d) Semua penyimpanan harus di administrasikan menurut ketentuan bahwa persediaan lama harus lebih dulu di pergunakan.
e) Harus diadakan inventarisasi secara berkala.
f) Tanggungjawab untuk pelaksanaan yang tepat dari tiap-tiap penyimpanan harus di rumuskan secara terperinci dan dipahami dengan jelas oleh semua pihak yang berkepentingan.
Pendistribusian peralatan dan perlengkapan pengajaran ini harus berada dalam tanggungjawab salah seorang anggota staf yang di tunjuk. Karena pelaksanaan tanggungjawab ini hanya bersifat ketatausahaan maka kurang tepat jika kepala sekolah atau sendiri yang langsung melaksanakannya. Yang paling tepat adalah pegawai tata usaha. Kebijaksanaan pendistribusian ini hendaklah ditekankan kepada prinsip efisien dan fleksibilitas, maksudnya bila di perlukan sewaktu-waktu segera dapat disediakan.

BAB III
KESIMPULAN
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan dapat didefinisikan sebagai proses kerjasama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien. Prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah. Prasarana pendidikan dapat diklasifikasikan menjadi dua macam prasarana pendidikan.
1. Prasarana pendidikan yang secara langsung digunakan untuk proses belajar mengajar, seperti ruang teori, ruang perpustakaan, ruang praktek keterampilan, ruang laboratorium.
2. Prasarana pendidikan yang keberadaannya tidak digunakan untuk proses belajar mengajar, tetapi sangat menunjang pelaksanaan proses belajar mengajar, seperti ruang kantor, kantor sekolah, tanah dan jalan menuju sekolah, kamar kecil, ruang usaha, kesehatan sekolah, ruang guru, ruang kepala sekolah dan tempat parkir kendaraan.
DAFTAR PUSTAKA

Drs. Yusak Burhanuddin, Administrasi Pendidikan, Bandung : Pustaka Setia. 1998.
Drs. Ary H. Gunawan, Administrasi Pendidikan, Jakarta : PT. Rineka Cipta. 2002.
http://antoniusmakas.blogspot.com/2009/09/manajemen-sarana-prasarana.html
http://sifrazone.blogspot.com/2009/05/manajemen-sarana-dan-prasarana.html

Makalah LDII

BAB I
PENDAHULUAN
Berkembangnya gerakan (harakah) aliran-aliran sempelan di Indonesia yang telah tersebar luas di penjuru tanah air, sudah sangat meresahkan masyarakat. Pengaruh ajarannya telah dapat mengubah gaya dan cara hidup (way of life) bagi pengikutnya. Gerakan mereka sangat halus dan pintar sehingga tidak semua orang dapat mengetahui, terlebih memahami bahwa pemahamannya bertentangan dengan pemahaman para ulama generasi salaf, yang merupakan generasi sebaik-baik ummat. Hanya dengan petunjuk, taufik dan hidayah Allah SWT, kita dapat menempuh jalan yang lurus.
Isyarat munculnya berbagai penyimpangan dan munculnya aliran-aliran menyesatkan telah disabdakan oleh Rasulullah SAW yang artinya :
"Akan keluar suatu kaum akhir jaman, orang-orang muda berfaham jelek. Mereka banyak mengucapkan perkataan "Khairil Bariyah"(maksudnya : mengucapkan firman-firman Tuhan yang dibawa oleh Nabi). Iman mereka tidak melampaui kerongkongan mereka. Mereka keluar dari agama sebagaimana meluncurnya anak panah dari busurnya. Kalau orang-orang ini berjumpa denganmu lauhilah mereka." (Hadits Sahih riwayat Imam Bukhari).
Untuk itu kami kelompok VII akan membahas tentang ajaran aliran LDII, sejarahnya, tokoh pendirinya, pokok ajarannya, serta mengkeritisi kekeliruan ajaran aliran LDII.





BAB II
PEMBAHASAN
A. LATAR BELAKANG MUNCULNYA ALIRAN LDII
Faham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama’ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971). Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972). Namun dengan adanya UU No. 8 tahun 1985, LEMKARI sebagai singkatan Lembaga Karyawan Islam sesuai MUBES II tahun 1981 ganti nama dengan Lembaga Karyawan Dakwah Islam yang disingkat juga LEMKARI (1981).
Karena Islam Jama’ah sudah terlarang di seluruh Indonesia, maka Nur Hasan Ubaidah Lubis mencari taktik baru, yaitu dengan mendekati Letjen Ali Murtopo (Wakil Kepala Bakin dan staf Opsus (Operasi Khusus Presiden Suharto)) waktu itu. Sedangkan Ali Murtopo adalah seorang yang dikenal sangat anti terhadap Islam. Dengan perlindungan Ali Murtopo maka pada tanggal 1 Januari 1972 M Islam Jama’ah berganti nama menjadi ‘Lemkari’ (Lembaga Karyawan Islam atau Lembaga Karyawan Dakwah Islam) dibawah Golkar. Lemkari akhirnya dibekukan oleh Gubernur Jawa Timur, Soelarso, juga dikarenakan masih tetap menyimpang dan menyusahkan masyarakat, dengan SK No. 618 tahun 1988 tanggal 24 Desember 1988 M. Kemudian pada bulan November 1990 M mereka mengadakan Musyawarah Besar Lemkari di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, dan berganti nama menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) atas anjuran Menteri Dalam Negeri, Rudini, waktu itu, dengan urge agar tidak rancu dengan Lembaga Karatedo Republik Indonesia.
Kota atau daerah asal mula munculnya Islam Jama’ah/Lemkari atau sekarang disebut LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia) adalah :
1. Desa Burengan Banjaran, di tengah-tengah kota Kediri, Jawa Timur.
2. Desa Gadingmangu, Kec. Perak, Kab. Jombang, Jawa Timur.
3. Desa Pelem di tengah-tengah kota Kertosono, Kab. Nganjuk, Jawa Timur.
B. TOKOH-TOKOH ALIRAN LDII
Di atas puncak tertinggi sebagai penguasa atau imam adalah imam amirul mu’mini. Sejak wafatnya Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol), tahta itu dijabat langsung oleh anaknya yaitu Abdul Dhohir bin Madigol didampingi adik-adik kandungnya : Abdul Aziz, Abdus Salam, Muhammad Daud, Sumaida’u (serta suaminya yaitu Muhammad Yusuf sebagai bendahara) dan si bungsu Abdullah. Sang amir dijaga dan dikawal oleh semacam paswal pres yang diberi nama Paku Bumi. Penguasa dan pemimpin tertinggi pertamanya adalah Madigol Kadzdzab. Nama kebesaran dalam aliran kelompoknya adalah Al-Imam Nurhasan Ubaidah Lubis Amir. Dan nama kecilnya ialah Madekal/Madigol atau Muhammad Medigol, asli primbumi Jawa Timur. Ayahnya bernama Abdul Azis bin Thahir bin Irsyad. Lahir di Desa Bangi, Kec. Purwoasari, Kab. Kediri Jawa Timur, Indonesia pada tahun 1915 M (Tahun 1908 menurut versi Mundzir Thahir, keponakannya).
a. Tokoh Pendukung Aliran LDII
1. Empat wakil terdiri dari empat tokoh kerajaan yaitu Ahmad Sholeh, Carik Affandi, Su’udi Ridwan dan Drs. M Nurzain (setelah meninggal diganti dengan Nurdin).
2. Wakil amir daerah.
3. Wakil amir desa.
4. Wakil amir kelompok.
5. Di samping itu ada wakil amir khusus ABRI (TNI/POLRI sekarang), yaitu jama’ah ABRI, RPKAD, BRIMOB, PGT AURI, MARINIR, KOSTRAD, dan lain-lain) dan wakil khusus muhajirin, juga ada tim empat serangkai yang terdiri dari para wakil amir, para aghniya’ (orang-orang kaya), para pengurus organisasi (LDII/Pramuka/CAI/dan lain-lain) serta para mubaligh.
Semua itu digerakkan dengan disiplin dan mobilitas komando “Sistem Struktur Kerajaan 354″ menjadi kekuatan manqul, berupa: “Bai’at, Amir, Jama’ah, Ta’at” yang selalu ditutup rapat-rapat dengan sistem : “Taqiyyah, Fathonah, Bithonah, Budi luhur Luhuring Budi karena Allah.” Pengembangan dan perluasan daerah kekuasaan LDII telah meliputi daerah-daerah propinsi di seluruh wilayah Indonesia bahkan sudah merambah ke luar negeri seperti : Australia, Amerika Serikat, Eropa, Singapura, Malaysia, Arab Saudi. Lebih dari itu mereka sudah memiliki istana dan markas besar di kota Suci Makkah yang berfungsi sebagai pusat kegiatan dakwah terutama pada musim haji dan umrah sekaligus sebagai tempat mengulang dan mengukuhkan sumpah bai’at para jama’ahnya. Setiap tahunnya mereka selalu berkumpul yakni beribu-ribu jamaah LDII dari seluruh penjuru dunia termasuk para TKI/TKW yang melaksanakan haji dan umrah bersama sang amir. Adapun markas besar LDII tersebut: yang satu di kawasan Ja’fariyyah di belakang makam Ummul Mu’minin Siti Khodijah R.A. dan di kawasan Khut Aziziyyah Makkah di dekat Mina.
C. POKOK-POKOK AJARAN LDII
1. Orang Islam diluar kelompok mereka adalah kafir dan najis, sekalipun kedua orangtuanya.
2. Kalau ada orang di luar kelompok mereka yang melakukan shalat di masjid mereka, maka bekas tempat shalatnya dicuci karena dianggap sudah terkena najis.
3. Wajib taat kepada amir atau imam.
4. Mati dalam keadaan belum bai’at kepada amir/imam LDII, maka akan mati jahiliyyah (mati kafir).
5. al-Qur’an dan Hadits yang boleh diterima adalah yang manqul (yang keluar dari mulut imam atau amir mereka). Adapun yang keluar/diucapkan mulut-mulut yang bukan imam mereka atau amir mereka, maka haram untuk diikuti.
6. Haram mengaji al-Qur’an dan Hadits kecuali kepada imam/amir mereka.
7. Dosa ditebus kepada sang amir/ imam, dan besarnya tebusan tergantung besar-kecilnya dosa yang diperbuat, sedang yang menentukannya adalah imam/amir.
8. Harus rajin membayar infaq, shadaqah dan zakat kepada amir atau imam mereka, dan haram mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah kepada orang lain.
9. Harta benda diluar kelompok mereka dianggap halal untuk diambil atau dimiliki dengan cara bagaimanapun memperolehnya, seperti mencuri, merampok, korupsi, menipu dan lain sebagainya, asal tidak ketahuan/ tertangkap. Dan kalau berhasil menipu orang Islam di luar golongan mereka, dianggap berpahala besar.
10. Bila mencuri harta orang lain yang bukan golongan LDII lalu ketahuan, maka salahnya bukan mencurinya itu, tapi “kenapa (ketika) mencuri kok (sampai) ketahuan?” Harta orang selain LDII diibaratkan perhiasan emas yang dipakai oleh macan, yang sebetulnya tidak pantas, karena perhiasan ini hanya untuk manusia. Jadi perhiasan itu boleh diambil dan tidak berdosa, asal jangan sampai diterkam. (Kasarnya; nyolong harta non-LDII itu boleh).
11. Harta, uang zakat, infaq, shadaqah yang sudah diberikan kepada imam/amir, haram ditanyakan kembali catatannya atau digunakan kemana uang zakat tersebut. Sebab kalau bertanya kembali pemanfaatan zakat-zakat tersebut kepada imam/amir, dianggap sama dengan menelan kembali ludah yang sudah dikeluarkan.
12. Haram membagikan daging kurban atau zakat fitrah kepada orang Islam diluar kelompok mereka.
13. Haram shalat di belakang imam yang bukan kelompok mereka, kalaupun terpaksa sekali, tidak usah berwudhu karena shalatnya harus diulang kembali.
14. Haram nikah dengan orang diluar kelompok.
15. Perempuan LDII/Islam Jama’ah kalau mau berkunjung ke rumah orang yang bukan kelompok mereka, maka memilih waktu pada saat haid, karena badan dalam keadaan kotor (lagi haid), (maka) ketika (kena najis) di rumah non-LDII yang dianggap najis itu tidak perlu dicuci lagi, sebab kotor dengan kotor tidak apa-apa.
16. Kalau ada orang diluar kelompok mereka yang bertamu di rumah mereka, maka bekas tempat duduknya dicuci karena dianggap kena najis.
a. Masalah Ajaran Manqul
Aliran LDII membuat ajaran namanya manqul yang kemudian dijadikan landasan untuk menentukan seseorang sah tidaknya keislaman seseorang. Manqul menurut mereka yaitu Al-Qur’an maupun hadits harus bersanad/bersambung dari guru sekarang sampai kepada Rasulullah. Jadi, hadits yang dinyatakan shahih oleh Imam Bukhari dan lainnya, belum cukup menurut mereka, masih harus ditambah dengan rawi atau isnad dari guru sekarang sampai kepada imam-imam hadits tersebut.
b. Masalah Ajaran Bai’at
Bai’at artinya perjanjian , janji setia atau saling berjanji dan setia. Dalam ajaran aliran LDII setiap pengikutnya (jama’ah) harus berbai’at kepada H. Nur Hasan sebagai khlaifah, dan barang siapa yang tidak berbai’at kepadanya maka dia kafir. Argumentasi ajaran LDII ini berdasarkan hadits Nabi yang artinya : “ Barang siapa yang mati tanpa bai’at dilehernya, maka matinya seperti mati jahiliyyah”.
D. MENGKRITISI KEKELIRUAN AJARAN LDII
Pemakalah akan sampaikan sebagian syari’at Islam yang secara jelas membantah pokok-pokok ajaran LDII yang telah disampaikan oleh para ulama yang menentang aliran LDII, diantaranya :
1. Islam melarang keras pengkafiran seorang Muslim yang mengucapkan kalimat syahadatain (dua kalimat syahadat) sehingga terpenuhi syarat-syaratnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya):“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan “salam” kepadamu: “Kamu bukan seorang mukmin,” (lalu kamu membunuhnya) dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak. Begitu jugalah keadaan kamu dahulu, lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya atas kamu, maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”(QS. An-Nisa’ : 94) Imam Ibnu Katsir menceritakan dalam tafsirnya tentang sebab turunnya ayat diatas. Diantaranya adalah tentang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membunuh seseorang dalam peperangan sedangkan orang yang dibunuh tersebut telah bersyahadat (mengaku sebagai Muslim)7Dan juga sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Lelaki mana saja yang berkata kepada saudaranya; ‘Wahai orang kafir!,’ maka sungguh akan kembali ucapan tersebut kepada salah satu dari keduanya.” (HR. Bukhari nomor 5753, Muwwatha’ nomor 1777).
2. Tidak ada seorangpun yang berhak menentukan seseorang itu masuk surga atau neraka, kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Abul-Izzi al-Hanafi dalam Syarh al-Aqidah ath-Thahawiyah menjelaskan bahwa kita tidak boleh menghukumi/ memastikan kepada seseorang dari Ahlul-Kiblat (Muslimin) bahwa dia termasuk penduduk surga atau penduduk neraka. Kemudian beliau menjelaskan pendapat Salaf tentang hal ini, dimana mereka membaginya dalam tiga kelompok :
a. Kepastian (bahwa seseorang masuk) surga hanya boleh dikatakan untuk para Nabi.
b. Kepastian (bahwa seseorang masuk) surga boleh dikatakan kepada seluruh Mukmin (secara umum) yang telah ditunjukkan oleh dalil (al-Kitab dan as-Sunnah), inilah pendapat kebanyakan ulama Salaf.
c. Kepastian (bahwa seseorang masuk) surga boleh dikatakan setiap Mukmin yang dikatakan oleh kaum Mukminin bahwa dia termasuk ahli surga.
3. Pengampunan dosa itu menjadi hak Allah secara mutlak. Dalam hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu‘anhu bercerita bahwa Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada segenap Quraisy dan kerabat dekatnya (yang artinya) : “Wahai segenap kaum Quraisy! –atau ucapan semisalnya– Juallah jiwa-jiwa kalian (dengan tauhid dan mengikhlaskan ibadah kepada Allah), saya tidak mampu memberikan manfaat sedikitpun bagi kalian dari adzab Allah. Wahai Bani Abdul-Muthalib, saya tidak mampu memberikan manfaat sedikitpun bagi kalian dari adzab Allah. Wahai ‘Abbas bin Abdul-Muthalib, saya tidak mampu memberikan manfaat sedikitpun bagimu dari adzab Allah. Wahai Shafiyyah bibi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, saya tidak mampu memberikan manfaat sedikitpun bagimu dari adzab Allah. Wahai Fathimah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mintalah kepadaku harta benda dariku sekehendakmu, saya tidak mampu memberikan manfaat sedikitpun bagimu dari adzab Allah.” (HR. Muslim). Maka kalau Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam saja tidak menjamin keselamatan akhirat keluarga dekatnya, bahkan terhadap putrinya sendiri, bagaimana mungkin imam LDII itu berani menghapus dosa jama’ahnya dan memberikan jaminan surga bagi mereka?
4. Rujukan pemahaman al-Qur’an dan as-Sunnah yang benar adalah manhaj Salaf bukan merujuk kepada pendapat imam LDII, atau imam-imam jama’ah dari jama’ah-jama’ah sempalan Islam (lainnya).
5. Islam memerintahkan kaum Muslimin untuk berbuat adil dan melarang mereka dari berbuat zhalim (aniaya) dengan siapapun termasuk dengan orang kafir. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya) : “…dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah kalian, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah : 8) “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.” (QS. Al-Ma’idah : 38). Dalam ayat-ayat di atas Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membeda-bedakan apakah kaum yang dibenci tersebut Mukmin atau kafir dan juga tidak membedakan apakah barang yang dicuri itu milik seorang Muslim atau seorang kafir. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman (yang artinya) : “…maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah : 7) Dalam ayat ini jelaslah, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan kepada kaum Muslimin untuk tetap berlaku lurus terhadap orang kafir, selama mereka berlaku lurus kepada kaum Muslimin. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan sikap tersebut sebagai tanda atas ketakwaan seseorang.
Demikianlah sebagian bantahan bagi ajaran sesat LDII, mudah-mudahan dengan yang sebagian ini cukup menjadi suatu kejelasan bagi pembaca bahwa LDII memang betul-betul merupakan aliran sesat dan menyesatkan, yang mengharuskan kita untuk menjauhi kelompok tersebut dan menghimbau saudara-saudara kita kaum Muslimin untuk menjauhinya.
BAB III
KESIMPULAN
Berkembangnya gerakan (harakah) aliran-aliran sempelan di Indonesia yang telah tersebar luas di penjuru tanah air, sudah sangat meresahkan masyarakat. Pengaruh ajarannya telah dapat mengubah gaya dan cara hidup (way of life) bagi pengikutnya. Gerakan mereka sangat halus dan pintar sehingga tidak semua orang dapat mengetahui, terlebih memahami bahwa pemahamannya bertentangan dengan pemahaman para ulama generasi salaf, yang merupakan generasi sebaik-baik ummat. Hanya dengan petunjuk, taufik dan hidayah Allah SWT, kita dapat menempuh jalan yang lurus.
Faham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama'ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971). Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama'ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol).
Berikut ini merupakan beberapa ajaran LDII, diantaranya :
1. Orang Islam diluar kelompok mereka adalah kafir dan najis, sekalipun kedua orangtuanya.
2. Kalau ada orang di luar kelompok mereka yang melakukan shalat di masjid mereka, maka bekas tempat shalatnya dicuci karena dianggap sudah terkena najis.
3. Wajib taat kepada amir atau imam.
4. Mati dalam keadaan belum bai’at kepada amir/imam LDII, maka akan mati jahiliyyah (mati kafir).
5. al-Qur’an dan Hadits yang boleh diterima adalah yang manqul (yang keluar dari mulut imam atau amir mereka). Adapun yang keluar/diucapkan mulut-mulut yang bukan imam mereka atau amir mereka, maka haram untuk diikuti.
a. Masalah Ajaran Manqul
Aliran LDII membuat ajaran namanya manqul yang kemudian dijadikan landasan untuk menentukan seseorang sah tidaknya keislaman seseorang. Manqul menurut mereka yaitu Al-Qur’an maupun hadits harus bersanad/bersambung dari guru sekarang sampai kepada Rasulullah. Jadi, hadits yang dinyatakan shahih oleh Imam Bukhari dan lainnya, belum cukup menurut mereka, masih harus ditambah dengan rawi atau isnad dari guru sekarang sampai kepada imam-imam hadits tersebut.
b. Masalah Ajaran Bai’at
Bai’at artinya perjanjian , janji setia atau saling berjanji dan setia. Dalam ajaran aliran LDII setiap pengikutnya (jama’ah) harus berbai’at kepada H. Nur Hasan sebagai khlaifah, dan barang siapa yang tidak berbai’at kepadanya maka dia kafir. Argumentasi ajaran LDII ini berdasarkan hadits Nabi yang artinya : “ Barang siapa yang mati tanpa bai’at dilehernya, maka matinya seperti mati jahiliyyah”.
Demikianlah kesimpulan ajaran sesat LDII, mudah-mudahan dengan yang sebagian ini cukup menjadi suatu kejelasan bagi pembaca bahwa LDII memang betul-betul merupakan aliran sesat dan menyesatkan, yang mengharuskan kita untuk menjauhi kelompok tersebut dan menghimbau saudara-saudara kita kaum Muslimin untuk menjauhinya.

DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Jaiz, H. Hartono, 1999, Bahaya Islam Jama’ah-Lemkari-LDII, Jakarta : LPII, Cet. Ke-1
Ahmad Jaiz, H. Hartono,2002, Aliran Dan Paham Sesat Di Indonesia, Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, Cet. Ke-1
http://ibnuramadan.wordpress.com/2010/03/29/ldii-kelompok-sesat-dan-menyesatkan/
http://mifty-away.tripod.com/id83.html

Perkembangan Jiwa Beragama Pada Masa Pranatal dan Anak-anak

Bab I
Pendahuluan

Usia anak-anak adalah masa dimana segala sesuatu dengan mudah dibentuk dan akan sangat menentukan bagaimana selanjutnya dimasa yang akan datang. Hal itulah yang mendasari betapa pentingnya penelaahan dan penelitian dilakukan sehingga kita tidak akan melakukan kesalahan-kesalahan fatal dalam membentuk karakter anak yang tentunya akan menjadi penerus kita menjadi khalifah di muka bumi ini kelak. Menjadi khalifah atau pemimpin itu adalah sebuah tanggung jawab besar yang akan dimintai pertanggungjawabanya kelak, sehingga kita perlu membekali dengan segala persiapan sedini mungkin terhadap anak yang notabenenya akan menjadi penerus kita kelak.
Dapat dikatakan bahwa sikap atau kepribadian seseorang ditentukan oleh pendidikan, pengalaman, dan latihan-latihan yang dilalui pada masa kanak-kanak. Seseorang yang pada masa kecilnya mendapatkan pendidikan, pengalaman dan latihan-latihan terhadap hal-hal yang religius, santun dan ringan tangan (suka membantu) terhadap sesama, empatik terhadap kesusahan dan segala masalah persoalan sosial di lingkungan sekitarnya, maka setelah dewasa nanti akan merasakan pentingnya nilai-nilai agama didalam hidupnya (religius) dan kepribadian (private).
Pendidikan agama haruslah ditanam sejak dini. Karena pendidikan agama sangat penting untuk tumbuh kembang jiwa anak maupun remaja. Dengan agama yang berlandaskan akidah dan akhlaq dapat mengarahkan perilaku anak maupun remaja ke perilaku yang baik. Dengan pendidikan agama tentunya diharapkan adanya implikasi dari rasa agama anak dan remaja yang baik juga.











Bab II
Pembahasan

Perkembangan Jiwa Beragama Pada Masa Pranatal dan Anak-anak

A. Agama Pada Masa Pranatal dan Anak- Anak
Masa Pranatal adalah masa konsepsi atau masa pertumbuhan, masa pembuahan sampai dengan masa pertumbuhan dan perkembangan individuyaitu pada saat pembuatan telur pada ibu oleh spermazoa pada ayah, bila spermatozoa pada laki-laki memasuki ovum pada perempuan terjadilah konsepsi atau pembuahan, terjadinya pembuahan semacam ini biasanya berlansung selama 280 hari, perkembangan pokok pada masa ini ialah perkembangan fisiologis berupa pembentukan struktur tubuh.
Masa anak- anak adalah sebelum berumur 12 tahun. Jika mengikuti periodesasi yang dirumuskan Elizabeth B. Hurlock, dalam masa ini terdiri dari tiga tahapan:
1. 0 – 2 tahun (masa vital)
2. 2 – 6 tahun (masa kanak- kanak)
3. 6 – 12 tahun (masa sekolah)
Elizabeth B. Hurlock juga merumuskan tahap perkembangan manusia secara lebih lengkap sebagai berikut:
1. Masa Pranatal, saat terjadinya konsepsi sampai lahir.
2. Masa Neonatus, saat kelahiran sampai akhir minggu kedua.
3. Masa Bayi, akhir minggu kedua sampai akhir tahun kedua.
4. Masa Kanak- Kanak awal, umur 2 - 6 tahun
5. Masa Kanak- Kanak akhir, umur 6 - 10 atau 11 tahun.
Anak mengenal Tuhan pertama kali melalui bahasa dari kata- kata orang yang ada dalam lingkungannya, yang pada awalnya diterima secara acuh. Tuhan bagi anak pada permulaan merupakan nama sesuatu yang asing dan tidak dikenalnya serta diragukan kebaikan niatnya. Tidak adanya perhatian terhadap tuhan pada tahap pertama ini dikarenakan ia belum mempunyai pengalaman yang akan membawanya kesana, baik pengalaman yang menyenangkan maupun yang menyusahkan. Namun, setelah ia menyaksikan reaksi orang- orang disekelilingnya yang disertai oleh emosi atau perasaan tertentu yang makin lama makin meluas, maka mulailah perhatiannya terhadap kata tuhan itu tumbuh.
Perasaan si anak terhadap orang tuanya sebenarnya sangat kompleks. Ia merupakan campuran dari bermacam- macam emosi dan dorongan yang saling bertentangan. Menjelang usia 3 tahun yaitu umur dimana hubungan dengan ibunya tidak lagi terbatas pada kebutuhan akan bantuan fisik, akan tetapi meningkat lagi pada hubungan emosi dimana ibu menjadi objek yang dicintai dan butuh akan kasih sayangnya, bahkan mengandung rasa permusuhan bercampur bangga, butuh, takut dan cinta padanya sekaligus.
Menurut Zakiah Daradjat, sebelum usia 7 tahun perasaan anak terhadap tuhan pada dasarnya negative. Ia berusaha menerima pemikiran tentang kebesaran dan kemuliaan tuhan. Sedang gambaran mereka tentang Tuhan sesuai dengan emosinya. Kepercayaan yang terus menerus tentang Tuhan, tempat dan bentuknya bukanlah karena rasa ingin tahunya, tapi didorong oleh perasaan takut dan ingin rasa aman, kecuali jika orang tua anak mendidik anak supaya mengenal sifat Tuhan yang menyenangkan. Namun pada pada masa kedua (27 tahun keatas) perasaan si anak terhadap Tuhan berganti positif (cinta dan hormat) dan hubungannya dipenuhi oleh rasa percaya dan merasa aman.

B. Timbulnya Jiwa Keagamaan pada Anak
Manusia dilahirkan dalam keadaan lemah, fisik maupun psikis. walupun dalam keadaan yang demikian ia telah memiliki kemampuan bawaan yang bersifat laten. Potensi bawaan ini memerlukan pengembangan melalui bimbingan dan pemeliharaan yang mantap lebih-lebih pada usia dini.
Menurut beberapa ahli anak dilahirkan bukanlah sebagai makhluk yang religius. Selain itu ada pula yang berpendapat sebaliknya bahwa anak sejak dilahirkan telah membawa fitrah keagamaan. Fitrah itu baru berfungsi dikemudian hari melalui proses bimbingan dan latihan setelah ada yang berpendapat bahwa tanda-tanda keagamaan pada dirinya tumbuh terjalin secara integral dengan perkembangan fungsi-fungsi kejiwaan lainnya. Berikut beberapa teori mengenai pertumbuhan agama pada anak itu, antara lain :
1. Rasa Ketergantungan (Sense of Depende)
Bayi sejak dilahirkan hidup dalam ketergantungan. Melalui pengalaman-pengalaman yang diterimanya yang diterimanya dari lingkungan itu kemudian terbentuklah rasa keagamaan pada diri anak.
2. Rasa Keagamaan
Bayi yang dilahirkan sudah memiliki beberapa instink diantaranya instink keagamaan. Belum terlihatnya tidak keagamaan pada diri anak karena beberapa fungsi kejiwaan yang menopang kematangan berfngsinya instink itu belum sempurna.
C. Tahap Perkembangan Beragama Pada Anak
Perkembangan agama pada masa anak, terjadi melalui pengalaman hidupnya sejak kecil dalam keluarga, disekolah, dan dalam masyarakat lingkungan. Semakin banyak pengalaman yang bersifat agama(sesuai dengan ajarannya), akan semakin banyak unsur agama, maka sikap, tindakan, kelakuan, dan caranya menghadapi hidup akan sesuai dengan ajaran agama.
Sejalan dengan kecerdasannya, perkembangan jiwa beragama pada anak dapat dibagi menjadi tiga bagian:
1. The Fairly Tale Stage (Tingkat Dongeng)
Pada tahap ini anak yang berumur 3 – 6 tahun, konsep mengeanai Tuhan banyak dipengaruhi oleh fantasi dan emosi, sehingga dalam menanggapi agama anak masih menggunakan konsep fantastis yang diliputi oelh dongeng- dongeng yang kurang ,masuk akal. Cerita akan Nabi akan dikhayalkan seperti yang ada dalam dongeng- dongeng.
Pada usia ini, perhatian anak lebih tertuju pada para pemuka agama daripada isi ajarannya dan cerita akan lebih menarik jika berhubungan dengan masa anak-anak karena sesuai dengan jiwa kekanak- kanakannya. Dengan caranya sendiri anak mengungkapkan pandangan teologisnya, pernyataan dan ungkapannya tentang Tuhan lebih bernada individual, emosional dan spontan tapi penuh arti teologis.

2. The Realistic Stage (Tingkat Kepercayaan)
Pada tingkat ini pemikiran anak tentang Tuhan sebagai bapak beralih pada Tuhan sebagai pencipta. Hubungan dengan Tuhan yang pada awalnya terbatas pada emosi berubah pada hubungan dengan menggunakan pikiran atau logika.
Pada tahap ini teradapat satu hal yang perlu digaris bawahi bahwa anak pada usia 7 tahun dipandang sebagai permulaan pertumbuhan logis, sehingga wajarlah bila anak harus diberi pelajaran dan dibiasakan melakukan shalat pada usia dini dan dipukul bila melanggarnya.

3. The Individual Stage (Tingkat Individu)
Pada tingkat ini anak telah memiliki kepekaan emosi yang tinggi, sejalan dengan perkembangan usia mereka. Konsep keagamaan yang diindividualistik ini terbagi menjadi tiga golongan:
A. Konsep ketuhanan yang konvensional dan konservatif dengan dipengaruhi sebagian kecil fantasi.
B. Konsep ketuhanan yang lebih murni, dinyatakan dengan pandangan yang bersifat personal (perorangan).
C. Konsep ketuhanan yang bersifat humanistik, yaitu agama telah menjadi etos humanis dalam diri mereka dalam menghayati ajaran agama.
Berkaitan dengan masalah ini.Imam Bawani membagi fase perkembangan agama pada masa anak menjadi empat bagian, yaitu:
A. Fase dalam kandungan
Untuk memahami perkembangan agama pada masa ini sangatlah sulit, apalagi yang berhubungan dengan psikis ruhani. Meski demikian perlu dicatat bahwa perkembangan agama bermula sejak Allah meniupkan ruh pada bayi, tepatnya ketika terjadinya perjanjian manusia atas tuhannya,
B. Fase bayi
Pada fase kedua ini juga belum banyak diketahui perkembangan agama pada seorang anak. Namun isyarat pengenalan ajaran agama banyak ditemukan dalam hadis, seperti memperdengarkan adzan dan iqamah saat kelahiran anak.
C. Fase kanak- kanak
Masa ketiga tersebut merupakan saat yang tepat untuk menanamkan nilai keagamaan. Pada fase ini anak sudah mulai bergaul dengan dunia luar. Banyak hal yang ia saksikan ketika berhubungan dengan orang-orang orang disekelilingnya. Dalam pergaulan inilah ia mengenal Tuhan melalui ucapan- ucapan orang disekelilingnya. Ia melihat perilaku orang yang mengungkapkan rasa kagumnya pada Tuhan. Anak pada usia kanak- kanak belum mempunyai pemahaman dalam melaksanakan ajaran Islam, akan tetapi disinilah peran orang tua dalam memperkenalkan dan membiasakan anak dalam melakukan tindakan- tindakan agama sekalipun sifatnya hanya meniru.
D. Masa anak sekolah
Seiring dengan perkembangan aspek- aspek jiwa lainnya, perkembangan agama juga menunjukkan perkembangan yang semakin realistis. Hal ini berkaitan dengan perkembangan intelektualitasnya yang semakin berkembang.

D. Sifat Agama pada Anak
Sifat keagamaan pada anak dapat dibagi menjadi enam bagian:
a. Unreflective (kurang mendalam/ tanpa kritik)
Kebenaran yang mereka terima tidak begitu mendalam, cukup sekedarnya saja. Dan mereka merasa puas dengan keterangan yang kadang- kadang kurang masuk akal. Menurut penelitian, pikiran kritis baru muncul pada anak berusia 12 tahun, sejalan dengan perkembangan moral.

b. Egosentris
Sifat egosentris ini berdasarkan hasil ppenelitian Piaget tentang bahasa pada anak berusia 3 – 7 tahun. Dalam hal ini, berbicara bagi anak-anak tidak mempunyai arti seperti orang dewasa. Pada usia 7 – 9 tahun, doa secara khusus dihubungkan dengan kegiatan atau gerak- gerik tertentu, tetapi amat konkret dan pribadi. Pada usia 9 – 12 tahun ide tentang doa sebagai komunikasi antara anak dengan ilahi mulai tampak. Setelah itu barulah isi doa beralih dari keinginan egosentris menuju masalah yang tertuju pada orang lain yang bersifat etis.

c. Anthromorphis
Konsep anak mengenai ketuhanan pada umumnya berasal dari pengalamannya. Dikala ia berhubungan dengan orang lain, pertanyaan anak mengenai (bagaimana) dan (mengapa) biasanya mencerminkan usaha mereka untuk menghubungkan penjelasan religius yang abstrak dengan dunia pengalaman mereka yang bersifat subjektif dan konkret.


d. Verbalis dan Ritualis
Kehidupan agama pada anak sebagian besar tumbuh dari sebab ucapan (verbal). Mereka menghafal secara verbal kalimat- kalimat keagamaan dan mengerjakan amaliah yang mereka laksanakan berdasarkan pengalaman mereka menurut tuntunan yang diajarkan pada mereka. Shalat dan doa yang menarik bagi mereka adalah yang mengandung gerak dan biasa dilakukan (tidak asing baginya).

e. Imitatif
Tindak keagamaan yang dilakukan oleh anak pada dasarnya diperoleh dengan meniru. Dalam hal ini orang tua memegang peranan penting. Pendidikan sikap religius anak pada dasarnya tidak berbentuk pengajaran, akan tetapi berupa teladan.

f. Rasa heran
Rasa heran dan kagum merupakan tanda dan sifat keagamaan pada anak. Berbeda dengan rasa heran pada orang dewasa, rasa heran pada anak belum kritis dan kreatif. Mereka hanya kagum pada keindahan lahiriah saja. Untuk itu perlu diberi pengertian dan penjelasan pada mereka sesuai dengan tingkat perkembangan pemikirannya. Dalam hal ini orang tua dan guru agama mempunyai peranan yang sangat penting.










Bab III
Kesimpulan

Masa anak- anak adalah sebelum berumur 12 tahun. Jika mengikuti periodesasi yang dirumuskan Elizabeth B. Hurlock, dalam masa ini terdiri dari tiga tahapan:
1. 0 – 2 tahun (masa vital)
2. 2 – 6 tahun (masa kanak- kanak)
3. 6 – 12 tahun (masa sekolah)
Berikut beberapa teori mengenai pertumbuhan agama pada anak itu, antara lain :
- Rasa Ketergantungan (Sense of Depende)
- Rasa Keagamaan
Perkembangan jiwa beragama pada anak dapat dibagi menjadi tiga bagian:
1. The Fairly Tale Stage (Tingkat Dongeng)
2. The Realistic Stage (Tingkat Kepercayaan)
3. The Individual Stage (Tingkat Individu)
Imam Bawani membagi fase perkembangan agama pada masa anak menjadi empat bagian, yaitu:
A. Fase dalam kandungan
B. Fase bayi
C. Fase kanak- kanak
D. Masa anak sekolah
Sifat keagamaan pada anak dapat dibagi menjadi enam bagian:
a. Unreflective (kurang mendalam/ tanpa kritik)
b. Egosentris
c. Anthromorphis
d. Verbalis dan Ritualis
e. Imitatif
f. Rasa heran




Daftar Pustaka


Darajat, Zakiyah. Prof.Dr. 1996. Ilmu Jiwa Agama. Jakarta : Bulan Bintang.
Jalaluddin, Dr. 1997. Psikologi Agama. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Syukur Dister, Nico. Dr. Psikologi Agama, penerbit Kanisius. Indonesia.
Ramayulis, Prof.Dr.H.2002. Pengantar Psikologi Agama. Jakarta : Kalam Mulia.
Http//zanikhan.multiply.com/journal/500/prenatal.

Makalah Jual Beli

BAB I
PENDAHULUAN
Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi, mereka dapat mengambil dan memberikan manfaat. Salah satu praktek yang merupakan hasil interaksi sesama manusia adalah terjadinya jual beli yang dengannya mereka mampu mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan. Islam pun mengatur permasalahan ini dengan rinci dan seksama sehingga ketika mengadakan transaksi jual beli, manusia mampu berinteraksi dalam koridor syariat dan terhindar dari tindakan-tindakan aniaya terhadap sesama manusia, hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan ajaran yang bersifat universal dan komprehensif.Melihat paparan di atas, perlu kiranya kita mengetahui beberapa pernik tentang jual beli yang patut diperhatikan bagi mereka yang kesehariannya bergelut dengan transaksi jual beli, bahkan jika ditilik secara seksama, setiap orang tentulah bersentuhan dengan jual beli. Oleh karena itu, pengetahuan tentang jual beli yang disyariatkan mutlak diperlukan.


Bab II
PEMBAHASAN

1. Pengertian Jual Beli
Secara etimologis, jual beli menurut bahasa berarti al-bai’,al-tijarah, dan al-mubadalah. Atau berarti مقا بلة الشئ بالشئ ( menukar/mengganti sesuatu dengan sesuatu) .
Sedangkan menurut istilah syara’, jual beli adalah sebagai beriku :
1. عقد يقتضي إنتقال الملك في المبيع للمشتري و في الثمن للبا ئع
“ Suatu aqad yang menuntut perpindahan kepemilikan barang kepada pembeli dan harga/uang kepada penjual”.
مقا بلة مال بمال علي وجه مخصو ص 2.
“Tukar menukar harta/benda dengan harta/benda dengan cara khusus(dibolehkan)”

نقل الملك فى العين بعقد المعاوضة 3.
“ Pemindahan kepemilikan pada suatu benda dengan aqad (jalan) tukar menukar”.

2. Dasar Hukum
Jual beli disyariatkan di dalam Alquran, sunnah, ijma, dan dalil akal. Allah SWT berfirman: “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Alquran, 2:275). Dan juga sabda Nabi Muhammad yang diriwatkan oleh Ibn Hibban dan Ibn Maajah, yang artinya :”Seseungguhnya jual beli hanya sah dengan saling mereakan”. Dalam hadits lain Nabi bersabda: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, profesi apakah yang paling baik? Maka beliau menjawab, bahwa profesi terbaik yang dikerjakan oleh manusia adalah segala pekerjaan yang dilakukan dengan kedua tangannya dan transaksi jual beli yang dilakukannya tanpa melanggar batasan-batasan syariat. (Hadits shahih dengan banyaknya riwayat, diriwayatkan Al Bazzzar 2/83, Hakim 2/10; dinukil dari Taudhihul Ahkam 4/218-219).
3. Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun jual beli
• Akad, yaitu Ikatan kata antara penjual dan pembeli
• Penjual dan pembeli
• Ma’kud alaih(objek akad) / Benda-benda yang diperjual belikan
Syarat sah ijab Kabul :
• Jangan ada yang memisahkan,
• Jangan diselangi kata-kata lain antara ijab dan kabul.
• Beragama islam.
Syarat-syarat Sah Jual Beli
Kondisi umat ini memang menyedihkan, dalam praktek jual beli mereka meremehkan batasan-batasan syariat, sehingga sebagian besar praktek jual beli yang terjadi di masyarakat adalah transaksi yang dipenuhi berbagai unsur penipuan, keculasan dan kezaliman.Lalai terhadap ajaran agama, sedikitnya rasa takut kepada Allah merupakan sebab yang mendorong mereka untuk melakukan hal tersebut, tidak tanggung-tanggung berbagai upaya ditempuh agar keuntungan dapat diraih, bahkan dengan melekatkan label syar’i pada praktek perniagaan yang sedang marak belakangan ini walaupun pada hakikatnya yang mereka lakukan itu adalah transaksi ribawi.
Berikut beberapa syarat sah jual beli yang dirangkum dari kitab Taudhihul ahkam 4/213-214, Fikih Ekonomi Keuangan Islam dan beberapa referensi lainnya- untuk diketahui dan direalisasikan dalam praktek jual beli agar tidak terjerumus ke dalam praktek perniagaan yang menyimpang.
Pertama, persyaratan yang berkaitan dengan pelaku praktek jual beli, baik penjual maupun pembeli, yaitu:
1. Hendaknya kedua belah pihak melakukan jual beli dengan ridha dan sukarela, tanpa ada paksaan.
2. Kedua belah pihak berkompeten dalam melakukan praktek jual beli, yakni dia adalah seorang mukallaf dan rasyid (memiliki kemampuan dalam mengatur uang).
Kedua, Syarat benda yang menjadi objek akad :
a. Suci, maka tidak sah penjualan benda-benda najis, kecuali anjing untuk berburu.
b. Memberi manfaat menurut syara’.
c. Jangan dikaitkan atau digantungkan dengan hal-hal lain
d. Tidak dibatasi waktunya.
e. Dapat diserahkan dengan cepat ataupun lambat.
f. Milik sendiri.
g. Diketahui barang yang diperjual belikan tersebut baik berat, jumlah, takaran dan lain-lainnya.
4. Macam-macam jual beli :
Jual beli ditinjau dari segi hukumnya dibagi menjadi dua macam yaitu :
a. Jual beli yang syah menurut hukum dan batal menurut hukum
b. Dari segi obyek jual beli dan segi pelaku jual beli
Ditinjau dari segi benda yang yang dijadikan obyek jual beli dapat dikemukakan pendapat imam Taqiyuddin bahwa jual beli dibagai menjadi tiga bentuk, yaitu : “Jual beli yang kelihatan, Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji, dan Jual beli benda yang tidak ada.
5. Jual Beli yang dilarang
Jual beli ada yang dibolehkan dan ada yang dilarang, berikut jual beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah :
 Barang yang dihukumkan najis oleh agama seperti anjing, babi, berhala, bangkai dan khamar.
 Jual beli sperma (mani) hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina agar dapat memperoleh keturunan, jual beli ini haram hukumnya
 Jual beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya.
 Jual beli dengan mukhadharah yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen.
 Jual beli dengan munabadzah yaitu jual beli secara lempar-melempar.
 Jual beli gharar yaitu jual beli yang samar sehingga kemungkinan adanya penipuan,
 Larangan menjual makanan sehingga dua kali ditakar, hal ini menunjukkan kurang saling mempercayainya antara penjual dan pembeli.
6. Hikmah dan Manfaat Jual Beli
Banyak manfaaat dan hikmah jual beli, diantaranya :
1. Dapat menata struktur kehidupan masyarakat yang menghargai hak milik orang lain.
2. Dapat memenuhi kebutuhan atas dasar kerelaan atau suka sama suka.
3. Masing-masing pihak merasa puas.
4. Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram(batil).
5. Penjual dan pembeli mendapat rahmat Allah.
6. Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.

7. Melaksanakan Jual Beli yang benar dalam kehidupan.
Jual Beli itu merupakan bagian dari pada ta”awun (saling tolong menolong). Bagi pembeli menolong penjual yang membuuhkan uang, sedangkan bagi penjual juga berarti enolong pembeli yang sedang membutuhkan barang. Karenanya jual beli itu adalah perbuatan yang mulia dan pelakunya mendapatkan ridha dari Allah, bahkan Rasulullah menegaskan bahwa penjual yang jujur dan benar kelak diakhirat akan ditempatkan bersama para Nabi, syuhada dan orang-orang shaleh.
Akan tetapi lain halnya apabila didalam jual beli itu terdapat unsure kedzaliman, seperti berdusta, mengurangi takaran, dan lainnya. Maka tidak lagi bernilai ibadah, tetapi sebaliknya yaitu perbuatan dosa. Untu menjadi pedagang yang jujur itu sangat berat, tetapi harus disadari bahwa kecurangan dan kebohongan itu tidak ada gunanya. Jadi usaha yang baik dan jujur itulah yang paling menyenangkan yang nantinya akan mendatangkan keberuntungan, kebahagiaan dan sekaligus Ridha Allah.


Bab III
KESIMPULAN

Jual beli menurut bahasa berarti menukar/mengganti sesuatu dengan sesuatu. Sedangkan menurut istilah adalah Menukar barang dengan barang atau barang dengan uangdenga jalan melepaskan hak milik yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
Rukun jual beli
• Akad, yaitu Ikatan kata antara penjual dan pembeli
• Penjual dan pembeli
• Ma’kud alaih(objek akad) / Benda-benda yang diperjual belikan
Syarat sah ijab Kabul :
• Jangan ada yang memisahkan,
• Jangan diselangi kata-kata lain antara ijab dan kabul.
• Beragama islam.
Jual Beli yang dilarang
 Barang yang dihukumkan najis oleh agama seperti anjing, babi, berhala, bangkai dan khamar.
 Jual beli sperma (mani) hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina agar dapat memperoleh keturunan, jual beli ini haram hukumnya
 Jual beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya.
 Jual beli dengan mukhadharah yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen.
 Jual beli dengan munabadzah yaitu jual beli secara lempar-melempar.
 Jual beli gharar yaitu jual beli yang samar sehingga kemungkinan adanya penipuan,
 Larangan menjual makanan sehingga dua kali ditakar, hal ini menunjukkan kurang saling mempercayainya antara penjual dan pembeli.
Hikmah dan Manfaat Jual Beli
 Dapat menata struktur kehidupan masyarakat yang menghargai hak milik orang lain.
 Dapat memenuhi kebutuhan atas dasar kerelaan atau suka sama suka.
 Masing-masing pihak merasa puas.
 Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram(batil).
 Penjual dan pembeli mendapat rahmat Allah.
 Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan






Daftar Pustaka

Imam Sayyid Bakr. I’anah At-Tholibin. Daar Ihya Kutub A’robiyah. Indonesia.
Imam Nawawi. Nihayah Az-Zain. Daar Ihya Kutub A’robiyah. Indonesia.
Imam Nawawi.Qut Al-Habib Al-Ghorib. Haromain. Indonesia.
Imam Abu Ishaq As-Syairozi. Muhazzab. Daar Ihya Kutub A’robiyah. Indonesia.
Imam Taqiyuddin Ad-Dimisyqy. Kifayah Al-Akhyar fi Halli GhayatAl-Ikhtishor. Daar Al-Fikr.
Suhendi, Hendi. Dr.H.M.Si. Fiqih Muamalah. 2008. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
www. Muslim.or.id.
Suparta. Drs. MA. Fiqih. 2004. Semarang : Karya Toha Putra.

Makalah Muhamadiyah

BAB 1
PENDAHULUAN
Sejak awal pendiriannya, tujuan utama Muhammadiyah adalah mendukung pencapaian Islam yang berkemajuan. Semua ini dilakukan sepenuhnya guna lebih membumikan izzul Islam walmuslimun,yaitu untuk memuliakan agama Islam dan seluruh kaum Muslim.
Inti nilai dasar Islam yang digunakan oleh Muhammadiyah dalam merumuskan islam yang memiliki spirit berkemajuan itu adalah tauhid. Signifikansi tauhid ini, seperti dicetuskan para pendiri Muhammadiyah, terlihat dalam 2 bentuk : tersurat dan tersirat. Bentuk tersurat adalah sebagaimana dinyatakan dalam 2 kalimat syahadat. Sedangkan bentuknya yang lebih tersirat adalah sebagaimana dikandung dalam doktrin keimbangan (tawazun) antara konsepsi tajrid atau permunian dan tajdid atau pembahruan yang diusung Muhammadiyah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Dari segi bahasa atau etimologi: Muhammadiyah berasal dari kata bahasa arab “Muhammad” yaitu nabi Rasul Allah yang terakhir. Kemudian mendapatkan ‘Ya’ nisbah” yang artinya menjeniskan. Jadi Muhammadiyah berarti “umat Muhammad” atau “pengikut Muhammad” yaitu semua orang yang beragama islam meyakini bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan pesuruh Allah yang terakhir dengan kata lain siapa saja yang mengaku beragama islam yang dibawa Nabi Muhammad, sesungguhnya dia adalah orang Muhammadiyah, tanpa dibatasi oleh adanya perbedaan golongan, bangsa, geografis, etnis dan lain sebagainya. Hal ini berarti bahwa sesungguhnya orang-orang yang ada di Jami’iyah Nahdlatul Ulama, Persis, PUI, A-Irsyad, Al-Khairat, Jamiatul Washliyah dan lain-lain secara arti bahasa juga orang-orang Muhammadiyah, karena mereka itu adalah pengikut ajarang Nabi Muhammad SAW.
Dari segi istilah atau terminology Muhammadiyah adalah gerakan Islam Dakwah Amar Mkruf Nahi Mungkar, yang ditujukan kepada perorangan dan masyarakat. Untuk perorangan yang sudah islam dakwah dan amar makruf nahi mungkar itu sebagai pembaharuan dan yang belum islambersifat serum dan ajakan untuk beragama islam. Sedangkan yang ditujukan pada masyarakt bersifat perbaikan, bimbingan dan peringatan. Semua itu ditujukan untuk menggerakan masyarakat dalam upaya mewujudkan masyarakat islam yang sebenar-benarnya atau dengan rumusan lain disebut masyarakat adil makmur yang mendapatkan ridho ilahy.
Nama “Muhammadiyah” pada mulanya diusulkan oleh kerabat dan sekaligus sahabat KH. Ahmad Dahlan yang bernama Muhammad Sangidu, seorang khotib anom keraton Yogyakarta dan tokoh pembaruan yang kemudian menjadi penghulu keraton
Dari rumusan tersebut maka Muhammadiyah merupakan organisasi keagamaan yang bersifat kemasyarakatan dan bukan organisasi politik. Menurut Drs.H.Sutrisno Muhdam, Muhammadiyah bukan organisasi politik dan tidak bergerak dalam kegiatan politik praktis serta tidak berafiliasi pada salah satu kekuatan social politik yang ada. Hal ini menjadikan Muhammadiyah berupaya eksis dan tampaknya telah disepakati serta diyakini, baik oleh pemerintahan maupun masyarakat, sebagai persyarikatan social keagamaan dan bukan organisasi politik. Seperti dikatakan Menteri Agama Dr. Tarmizi Taher ketika membuka sidang Tanwir Muhammadiyah (11 Desember 1993) di Surabaya, bahwa tidak ada orang yang bisa membantah kenyataan Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan sejak awal sejarah, termasuk barisan terdepan dalam usaha dan ikhtiar memajukan bangsa. Muhammadiyah bahkan menjadikan pelopor dalam menggunakan metode-metode modern dalam usaha peningkatan kesejahteraan dan kualitas bangsa. Ketika belakangan ini orang banyak berbicara tentang tidak memadainya lagi dakwah bil lisan dan perlunya dakwah bil hal, maka Muhammadiyah telah menjalankan dakwah bil hal sejak darsawarsa kedua abad ini dengan mendirikan sekolah-sekolah panti penyantun social, rumah-rumah sakit dan sebagainya.
B. Sejarah Kelahiran Muhamadiyah
Muhammadiyah berasaskan islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah, yang didirikan oleh KH. Ahamd Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 bertepatan pada 18 Nopember 1912 di kota yogyakarta. Gerakan ini diberi nama Muhammadiyah, karena dengan nama itu berharap atau bertafaul (berpengharapan baik) agar dapat mencontoh segala jejak perjuangan dan pengabdian Nabi Muhammad SAW.
Dan dimaksudkan agar semua anggota Muhammadiyah benar-benar menjadi seorang muslim yang penuh pengabdian dan tanggung jawab terhadap agamanya serta merasa bangga dengan keislamanya. Muhammadiyah dapat menjunjung tinggi agama islam semata-mata demi terwujudnya Izzul islam wal muslimin, kejayaan islam sebagai idealita dan kemuliaan hidup umat islam sebagai realita.
Beberapa sebab KH. Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah:
1. Gagasan untuk mendirikan Muhammadiyah timbul dalam hati sanubari KH. Ahmad Dahlan sendiri karena didorong oleh sebuah ayat Al-Qur’an, yakni:
surat Ali Imran Ayat 104 yang berbunyi,

104. Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.
2. Sikap sebagian umat islam yang menjauhkan diri ajaran Al-Qur’an dan Hadis, dan lebih mengutamakan keduniawian yang menjatuhkannya ke dalam aktivitas syirik.
3. Belum berhasilnya pendidikan yang menjamin kebahagian di dunia dan di akhirat. Saat awal berdiri Muhammadiyah, banyak pesantren yang hanya mengajarkan ilmu agama yang terbatas pada ilmu agama yang terbatas pada ilmu fiqih, aqidah dan akhlak. Tetapi tidak mengajarkan pengetahuan umum sehingga santri tidak tahu menahu tentang masalah social kemasyarakatan dan pengetahuan alam.
4. Giatnya agama lain, khususnya nasrani, dalam aktivitasnya menyiarkan keimanan mereka kepada masyarakat yang sebenarnya sudah mempunyai keimanan islam.
5. Gerakan penyebaran ajaran nasrani dikenal dengan 3G atau Gold, Glory, Gospel. Semboyan ini populer saat kolonialisme barat merajalela.
Tantangan dan halangan datang dari beragam pihak:
A. Tantangan dari ulama. ada ulama-ulama yang menghalangi gerakan Muhammadiyah dengan mengatasnamakan kerajaan, adat, dan agama. Bahakn di kampung halamanya sendiripun. KH. Ahmad Dahlan tidak dapat tenang menyiarkan gerakan Muhammadiyah dan ajaran islam yang berdasarkan pada Al-Qur’an dan Hadist. Seperti saat KH. Dahlan berusaha meluruskan kiblat masjid agung Yogyakarta yang melenceng dari kiblat yang sesungguhnya.
B. Tantangan dari kaum adat. Masih ada di kalangan masyarakat yang berpegang teguh pada tradisi/adat yang telah turun-temurun dan berabad-abad dilaksanakan yang bertentangan dengan akidah islam. Tidak jarang tentangan itu terwujud aktivitas fisik yang membahayakan nyawa warga Muhammadiyah contoh: binjai, Sumatra di kota ini ada anggota Muhammadiyah yang dibunuh oleh kaum adat, di Bandar sepuluh, painan pesisir Sumatra barat, seluruh cabang Muhammadiyah ditutup dan pimpinannya di usur oknum kaum adat, di Bengkulu, gedung Muhammadiyah dibakar, di jawa golongan adat saat itu masih kuat dengan tradisi selamatan untuk menghormati kerabat yang meninggal. Hal ini berusaha diubah oleh Muhammadiyah.
C. Tantangan dari kaum cendekia, banyak orang yang terpelajar dan cendikia, terutama yang dididik di sekolah belanda, memandang islam sebagai agama kuno, mengekang dan hanya diperuntukkan bagi santri kampungan, udik dan kolot.
C. Dasar amal usaha Muhammadiyah.
Dalam perjalanan melaksanakan usaha menuju tujuan terwujudnya masyarakat islam yang sebenar-benarnya dimana kesejahteraan, kebaikan, dan kebahagiaan luar merata. Muhammadiyah mendasarkan amal usaha atas prinsip-prinsip yang tersimpul dalam muqadimah Anggaran Dasar yaitu:
a) Hidup manusia harus bersandarkan tahuhid, ibadah, dan taat kepada Allah SWT
b) hidup manusia bermasyarakat
c) mematuhi ajaran islam dengan keyakinan bahwa ajaran islam itu satu-satunya landasan kepribadian dan ketertiban bersama untuk bahagiaan dunia dan akhirat.
d) Menegakkan dan menjujung tinggi agama islam dalam masyarakat adalah kewajiban sebagai ibadah kepad Allah dan ihsan kepada manusia.
e) Ittiba’ kepada langkah dan perjuangan Nabi Muhammad SAW.
f) Melancarkan amal usaha dan perjuangan dengan ketertiban organisasi.
D. Pedoman amal usaha dan perjuangan Muhammadiyah.
Melihat dasar prinsip tersebut diatas, maka apapun yang diusahakan dan bagaimanapun cara perjuangannya, Muhammadiyah untuk mencapai tujuannya harus berpedoman “Berpegang teguh akan ajaran Allah SWT dan asul-Nya, bergerak membangun disegenap bidang lapangan dengan menggunakan cara serta menempuh jalan yang diridhai Allah.
E. Sifat Muhammadiyah
Mengingat pengertian Muhammadiyah, dasar amal usaha, dan pedoman amal usaha serta perjuangan Muhammadiyah, maka wajib memelihara sifat-sifat pertama yang terjalin dibawah ini:
1. Beramal dan berjuang untuk perdamaian dan kesejahteraan .
2. Memperbanyak kawan dan mengamalkan ukhuwah islamiyah.
3. Lapang dada dan luas pandang juga memegang teguh ajaran agama islam.
4. Bersifat keberagaman dan kemasyarakatan.
5. Mengindahkan segala hukum-hukum undang-undang, peraturan, serta dasar filsafat yang sah.
6. Amal Ma’ruf hani Mungkar dalam lapangan serta menjadi contoh tauladan yang baik.
7. Aktif dalam perkembangan dengan masyarakat, dengan maksud istilah dan perkembangan sesuai dengan ajaran agama islam.
8. Kerja sama dalam golongan agama islam maupun juga menyiarkan ajaran islam serta kepentingannya.
9. Membantu pemerintah serta kerjasama dengan golongan lain dalam memelihara dan membangun Negara untuk mencapai masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah.
10. Bersifat adil serta koreksi kedalam dan keluar dengan bijak.
F. Organisasi otonom Muhamadiyah.
Muhammadiyah sebagai organisasi mempunyai beberapa organisasi otonom, yaitu:
1. Aisyiah
Berdiri pada 27 Rajab 1335 / 22 April 1917
Maksud dan tujuan: Menegakkan dan menjunjung tinggi agam islam sehinga terwujud masyarakat islam yang sebenar-benarnya.
Anggota terdiri dari wanita warga Negara beragama Islam yang menyetujui dan bersedia mendukung maksud dan tujuan Aisyiah.
2. Pemuda Muhammadiyah
Berdiri pada 25 Dzilhijah 1349 / 2 mei 1932
Maksud dan tujuan: membina dan mnegakkan potensi pemuda islam untuk mencapai tujuan Muhammadiyah.
3. Nasiatul Aisyiah (NA)
berdiri pada 27 Dzulhijah 1339/ 16 Mei 1931
maksud dan tujuan: terbentuk pribadi putrid Islam yang berarti bagi agama, bangsa, dan Negara serta menjadi pelopor, pelangsung dan penyempurna amal usaha Muhammadiyah.
4. Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM)
Berdiri pada 5 safar 1381 H / 18 Juli 1961
Maksud dan tujuan: terbentuknya pelajar muslim yang berakhlak mulia, cakap pada diri sendiri dan berguna bagi masyarakat dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah. Pada tahun 1992 IPM berubah menjadi IRM (Ikatan Remaja Muhammadiayah)
5. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)
Berdiri pada 28 syawal 1384 H / 14 Maret 1964
Maksud dan tujuan: mengusahakan terbentuknya akademisi Islam dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
6. Tapak Suci Putra Muhammadiyah
Berdiri pada 3 juli 1963
Maksud dan tujuan membentuk pribadi kader Muhammadiyah yang tangguh secara jasmaniah guna amal ma’ruf nahi mungkar.
G. Tokoh-tokoh Muhammadiyah
1. Ahmad Dahlan
2. Saleh P. Daulah
3. Minhadjurrahman Djoyosoegito
4. Ki Bagus Hadikusuma
5. Ahmad Sysfi’I Ma’arif
6. Mas Mansur
7. Amien Rais
8. Ahmad Rasyid Sutan Mansur
9. Sirajuddin Syamsuddin




KESIMPULAN
Muhammadiyah berasaskan islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah, yang didirikan oleh KH. Ahamd Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 bertepatan pada 18 Nopember 1912 di kota yogyakarta. Gerakan ini diberi nama Muhammadiyah, karena dengan nama itu berharap atau bertafaul (berpengharapan baik) agar dapat mencontoh segala jejak perjuangan dan pengabdian Nabi Muhammad SAW.
Beberapa sebab KH. Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah:
1. Gagasan untuk mendirikan Muhammadiyah timbul dalam hati sanubari KH. Ahmad Dahlan sendiri karena didorong oleh sebuah ayat Al-Qur’an, yakni:
surat Ali Imran Ayat 104
104. Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.
2. Sikap sebagian umat islam yang menjauhkan diri ajaran Al-Qur’an dan Hadis, dan lebih mengutamakan keduniawian yang menjatuhkannya ke dalam aktivitas syirik.
3. Belum berhasilnya pendidikan yang menjamin kebahagian di dunia dan di akhirat. Saat awal berdiri Muhammadiyah, banyak pesantren yang hanya mengajarkan ilmu agama yang terbatas pada ilmu agama yang terbatas pada ilmu fiqih, aqidah dan akhlak. Tetapi tidak mengajarkan pengetahuan umum sehingga santri tidak tahu menahu tentang masalah social kemasyarakatan dan pengetahuan alam.
4. Giatnya agama lain, khususnya nasrani, dalam aktivitasnya menyiarkan keimanan mereka kepada masyarakat yang sebenarnya sudah mempunyai keimanan islam.
5. Gerakan penyebaran ajaran nasrani dikenal dengan 3G atau Gold, Glory, Gospel. Semboyan ini populer saat kolonialisme barat merajalela.
DAFTAR PUSTAKA

Drs.H.Musthafa Kamal Pasha,B.Ed dan Ahmad Adaby Darban,SU,Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam (dalam perspektif historis dan ideologis),LPPI Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 1 september2000,
Sidik M.Nasir Harian pelita, Dakwah Dan Peran Positif Amal Usaha Muhammadiyah.5 juli 1995
Prof. Dr.H.Ahmad Syafi’I Ma’arif. Komik Muhammadiyah. Bandung. 1007.
Mustafa Kamal, dkk, Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam, (Yogyakarta: PT Persatuan, 1990, hal 27.
Dr.H.Ridjaluddin.F.N.,M.Ag kajian sejarah sekintas pandang dakwah dan politik Muhammadiyah. Pusat kajian islam FAI UHAMKA Jakarta. 2008
Abdul munir mulkhan. Islam sejati kiau ahmad dahlan & petani Muhammadiyah. Pt serambi Ilmu semesta. 2003.